Rabu, 06 Juni 2012

Makalah Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.    Latar Belakang
Pajak merupakan sumber penerimaan Negara yang digunakan untuk membiayai kepentingan umum yang akhirnya juga mencakup kepentingan pribadi individu seperti kepentingan rakyat, pendidikan, kesejahteraan rakyat, kemakmuran rakyat dan sebagainya. Sehingga pajak merupakan salah satu alat untuk mencapai tujuan Negara.
Pemungutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah merupakan sumber terpenting dari penerimaan Negara. Lagipula penerimaan Negara dari pajak dapat dijadikan indicator atas peran serta masyarakat (sebagai subjek pajak) dalam kontribusinya melakukan kewajiban perpajakan, karena pembayaran pajak yang dilakukan akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk tidak langsung, dan berupa pengeluaran rutin dan pembangunan yang berguna bagi rakyat.
PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
1.2.    Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka yang menjadi permasalahan pada makalah ini adalah:
1.    Apa pengertian dari pajak penghasilan pasal 21?
2.    Siapa subjek atau Wajib Pajak PPh pasal 21?
3.    Siapa pemotong pajak penghasilan pasal 21?
4.    Penghasilan apa saja yang dipotong PPh Pasal 21 (Objek Pajak)?
5.    Bagaimana cara menghitung PPh Pasal 21?


1.3.    Tujuan dan Manfaat

    Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1.    Untuk mengetahui pengertian dari pajak penghasilan pasal 21
2.    Untuk mengetahui subjek atau Wajib Pajak PPh pasal 21
3.    Untuk mengetahui pemotong pajak penghasilan pasal 21
4.    Untuk mengetahui Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 (Objek Pajak)?
5.    Untuk mengetahui cara menghitung PPh Pasal 21

    Adapun manfaat dari penulisan makalah ini adalah :
Untuk menambah wawasan pengetahuan tentang pajak, khususnya PPh pasal 21 dalam hal ini tentang pengertian PPh Pasal 21, Subjek dan Objek Pajak PPh Pasal 21, pemotong pajak penghasilan dan cara menghitung PPh Pasal 21.



BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 21
PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
2.2. Subjek Pajak PPh Pasal 21 (Wajib Pajak PPh Pasal 21)
Wajib pajak yang dipotong PPh pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan :
1.    Pegawai.
2.    Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua termasuk ahli warisnya.
3.    Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
Yang tidak termasuk Wajib Pajak PPh Pasal 21 yaitu :
1.    Pejabat perwakilan diplomatic dan konsulat atau pejabat lain dari Negara asing dan orang – orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut, serta Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
2.    Pejabat perwakilan organisasi internasional dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf c Undang – Undang Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.


2.3. Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21
Pemotong PPh pasal 21 adalah setiap orang pribadi atau badan yang diwajibkan oleh UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 tahun 2000 dan terakhir UU No 36 tahun 2008 untuk memotong PPh Pasal 21. Termasuk pemotong PPh Pasal 21 dalam peraturan Menteri Keuangan No. 252/KMK.03/2008 adalah :
1.    Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.
2.    Bendahara atau pemegang kas pemerintah termasuk bendahara atau pemegang kas yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan.
3.    Dana pensiun, badan penyelenggara jaminan social tenaga kerja dan badan – badan lain yang membayar uang pensiun dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua.
4.    Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar:
a.    Honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa dan atau kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status subjek pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya.
b.    Honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status subjek pajak luar negeri.
c.    Honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan dan magang.
d.    Penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi, serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan.
Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak adalah :
1.    Kantor Perwakilan Negara Asing.
2.    Organisasi – organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang – Undang Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
3.    Pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata – mata mempekerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
4.    Dalam hal organisasi internasional tidak memenuhi kebutuhan tersebut,organisasi internasional dimaksud merupakan pemberi kerja yang berkewajiban melakukan pemotongan pajak.
2.4. Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21 (Objek Pajak PPh Pasal 21)
 Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah :
1.    Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur;
2.    Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima paensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;
3.    Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua dan pembayaran lain jenis;
4.    Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;
5.    Imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan;
6.    Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun;
7.    Penerimaan dalam bentuk antara dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh :
a.    Bukan Wajib Pajak;
b.    Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau
c.    Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit)
Penghasilan yang PPh pasal 21-nya Ditanggung Pemerintah
PPh ditanggung pemerintah terdiri atas :
1.    PPh yang terutang atas penghasilan teratur atau gaji yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil.
2.    PPh yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh karyawan asing yang bekerja pada kontraktor ,konsultan, dan pemasok utama atas penghasilan yang diterima atau diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah.
3.    PPh atas penghasilan pekerja pada kategori usaha tertentu.

2.5. Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21
PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong Pajak secara umum diformulasikan sebagai    berikut :
           
       Tarif PPh Pasal 21
       Beberapa tarif berikut ini digunakan sebagai dasar menghitung PPh Pasal 21 :
a.    Tarif  Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dengan ketentuan sebagai berikut :


Lapisan Penghasilan Kena Pajak                                                               Tarif Pajak
Rp0,00 s/d Rp50.000.000,00    5%
Di atas Rp50.000.000,00 s/d Rp250.000.000,00    15%
Di atas Rp250.000.000,00 s/d Rp500.000.000,00    25%
Di atas Rp500.000.000,00    30%

b.    Tarif 5% (lima persen)
c.    Tarif 15% (lima belas persen)
d.    Tarif khusus
          Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tariff yang ditetapkan terhadap wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP.
    Contoh :
Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp75.000.000,00
    Pajak Penghasilan yang harus dipotong bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP adalah :
    5% x Rp50.000.000,00    Rp 2.500.000,00
    15% x Rp25.000.000,00    Rp 3.750.000,00 (+)
    Jumlah    Rp 6.250.000,00
    Pajak Penghasilan yang harus dipotong jika Wajib Pajak tidak memiliki NPWP adalah :
    5% x 120% x Rp50.000.000,00    Rp 3.000.000,00
    15% x 120% x Rp25.000.000,00    Rp 4.500.000,00 (+)
    Jumlah    Rp 7.500.000,00
   

Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh Pasal 21
    Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 ditentukan sebagai berikut :
1.    Penghasilan Kena Pajak, yang berlaku bagi :
a.    Pegawai Tetap,
b.    Penerima pensiun berskala,
c.    Pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah)
d.    Bukan pegawai selain tenaga ahli, yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan
2.    Jumlah penghasilan yang melebihi Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sehari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah)
3.    50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas
4.    Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima peghasilan nomor 1, 2, dan 3.



BAB III
PENUTUP
3.1.    Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa :
PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Pemotong PPh pasal 21 adalah setiap orang pribadi atau badan yang diwajibkan oleh UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 tahun 2000 dan terakhir UU No 36 tahun 2008 untuk memotong PPh Pasal 21.

3.2.    Saran
Dari uraian pembahasan di atas penulis menyarankan kepada pembaca sekalian agar manfaat dari pembahasan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21 dapat memberikan wawasan positif. Dimana sisi positif dari uraian tersebut bisa dijadikan sebagai bahan untuk menambah pengetahuan tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut dan sisi kurang baiknya bisa dijadikan sebagai bahan pembelajaran untuk menjadi lebih baik lagi. Untuk itu, penulis sangat mengharapkan saran dari pembaca.






1 komentar: